BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila
yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan
melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4
dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol
di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang
diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui
P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan
oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan
tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua
mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan
obyektif.
Dampak yang
cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau,
dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu
melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa, contoh: kekacauan di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar
Negara dan UUD 1945
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan
suatu negara) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Undang Undang Dasar ialah piagam
tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap oleh
pembuatnya menjadi asas fundamental Negara tersebut.
Pancasila adalah landasan filosofis
dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat
didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan
Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar.
B. Proses
Perumusan Dasar Negara Indonesia
Rancangan pembukaan disusun dengan
aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan
(preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus
sebagai pokok kaidah fundamental
(mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh
siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat
imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan
Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
Tanggal 7 September 1944 adalah
janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok
pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
1.
Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita
kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
2.
Tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
3.
Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan
Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia,
dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang
diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan Itibangase Yosio.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945
oleh Gunaaikan (kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) dengan tugas
untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan kemudian dilantik pada
tanggal 29 Mei 1945.
Adapun susunan Keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut :
1.
Ketua (Kaityoo)
: Dokter K.
R. T. Rajiman Widyodiningrat
2.
Ketua Muda
(Fuku) :
Raden Panji Soeroso
3.
Ketua Muda
(Fuku) :
Itibangase Yosio
Anggota-anggotanya terdiri dari :
1.
Ir. Soekarno
2.
Mr. Muh. Yamin
3.
Ki. Hajar Dewantara
4.
Drs. Muhammad Hatta
5.
KH. Abdulhalim, dan lain-lain.
Adapun latar belakang pembentukan
BPUPKI secara formal, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei
1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena
kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka
sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan
merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan
dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang
ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat
Indonesia, dan yang kedua; untuk
melaksanakan politik kolonialnya.
C. Pancasila Dasar Negara Dan Pembukaan UUD 1945
Panitia Sembilan
pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun
suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta,
yang di dalamnya tercantum
rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adli dan beradab
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara
berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara
berarti:
1.
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara.
2.
Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem
pemerintahan negara.
3.
Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Hasil kerja panitia
Sembilan itu belum
dapat pengesahan dari BPUPKI, karena
mereka belum mewakili seluruh
golongan masyarakat Indonesia
dan rumusan dasar negara
yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan
dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan
rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan
yang segera ditugaskan untuk
menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan
:
a)
Penetapkan dan Pengesahkan UUD RI.
Dalam pengesahan tersebut terdapat
rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan
sistematika sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden
dan Drs. Mochammad Hatta sebagai
wakil Presiden.
c)
Sebelum dibentuk
MPR dan DPR Presiden dibantu oleh
suatu Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian Undang Undang Dasar 1945 adalah
Undang Undang Negara Republik Indonesia yang terdiri dari sistematika UUD 1945
sebagai berikut :
a.
Pembukaan UUD 1945 (mukadimah ) yang meliputi 4 alinea
(paragraf)
b.
Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37
pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan
c.
Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum
dan penjelasan khusus (pasal demi pasal)
Undang Undang Dasar untuk pertama
kalinya disahkan oleh Sidang panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia
dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan daripada
Undang Undang Dasar tersebut dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Sebagai hukum, UUD 1945
merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundangan – undangan dan
peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Dengan demikian, UUD
1945 menempati kedudukan yang tertinggi dalam sistem tata hukum Republik
Indonesia. Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain
berada dibawah UUD 1945 dan tidak bolehbertentangan. Oleh karena itu, UUD 1945
berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
diantaranya yaitu :
o Sebagai
hukum dasar yang tertulis
o Sebagai
hukum dasar dan sumber hukum
o Sebagai
hukum yang menempati posisi tertinggi
o Sebagai
fungsi pengawas
Sifat Undang Undang Dasar 1945
adalah singkat dan luwes. Maksud dari singkat disini adalah ia hanya berupa
aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah
atau penyelenggara Negara di dalam Negara. Kemudian maksud dari luwes disini
adalah Undang - Undang tidak kaku dan tidak mudah ketinggalan zaman atau
bersifat dinamis yang selalu mengikuti pola perubahan zaman.
D. Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD
1945 Sebagai Hukum Dasar.
Dasar-dasar pikiran disusunnya
Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar. Dipembahasan ini, kami akan
tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh
BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
ada 2 (dua) Pase, yaitu :
Ø Pase
Penyusunan (Perumusan)
1.
Penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia
Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia
Merdeka.
2.
Penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang
kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
3.
Penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
1. Rancangan
pernyataan Indonesia Merdeka.
2. Rancangan
Ekonomi dan Keuangan
3. Rancangan
Bagian Pembelaan Tanah Air.
4. Bentuk
Negara.
5. Wilayah
Negara.
Ø Pase
Pengesahan
Pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah
sebagai berikut :
1.
Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang
terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen)
sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik
Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia.
3.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat penulis
simpulkan Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
kehidupan. Dan dari pengertian pancasila adalah yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dan pancasila
sebagai dasar negara mengatur pergerakan ketata negaraan. Melihat dari sejarah
lahir nya pergerkan indonesia yang
menetang para penjajh yang didorong beberapa faktor, polotik,ekonomi, sosial
dan budaya.
Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
DAFTSR PUSTAKA
- Wahab,Aziz.1998. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANAGARAAN, Jakarta; Universitas Terbuka.
- Soeprapto,Sri. 2003. PENDIDIKAN PANCASILA. Jakarta; Universitas Terbuka.
- Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
- Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
- Priyo Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
- MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
- Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
- Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
- Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
No comments:
Post a Comment