Perumusan Dasar Negara Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dasar Negara dan UUD 1945
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Undang Undang Dasar ialah piagam tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap oleh pembuatnya menjadi asas fundamental Negara tersebut.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar.
B.       Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
1.    Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
2.    Tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
3.    Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan Itibangase Yosio.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Gunaaikan (kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) dengan tugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan kemudian dilantik pada tanggal 29 Mei 1945.
Adapun susunan Keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut :
1.   Ketua (Kaityoo)                 : Dokter K. R. T. Rajiman Widyodiningrat
2.   Ketua Muda (Fuku)            : Raden Panji Soeroso
3.   Ketua Muda (Fuku)            : Itibangase Yosio
Anggota-anggotanya terdiri dari :
1.   Ir. Soekarno
2.   Mr. Muh. Yamin
3.   Ki. Hajar Dewantara
4.   Drs. Muhammad Hatta
5.   KH. Abdulhalim, dan lain-lain.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formal, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.
C.      Pancasila Dasar Negara Dan Pembukaan UUD 1945
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut  Piagam Jakarta, yang di dalamnya  tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adli dan beradab
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1.    Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara.
2.    Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
3.    Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera ditugaskan untuk menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan :
a)         Penetapkan dan Pengesahkan UUD RI.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sistematika sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)        Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mochammad Hatta sebagai wakil Presiden.
c)         Sebelum  dibentuk  MPR  dan  DPR  Presiden  dibantu  oleh  suatu  Komite  Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian Undang Undang Dasar 1945 adalah Undang Undang Negara Republik Indonesia yang terdiri dari sistematika UUD 1945 sebagai berikut :
a.    Pembukaan UUD 1945 (mukadimah ) yang meliputi 4 alinea (paragraf)
b.    Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan
c.    Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus (pasal demi pasal)
Undang Undang Dasar untuk pertama kalinya disahkan oleh Sidang panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan daripada Undang Undang Dasar tersebut dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Sebagai hukum, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundangan – undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 menempati kedudukan yang tertinggi dalam sistem tata hukum Republik Indonesia. Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain berada dibawah UUD 1945 dan tidak bolehbertentangan. Oleh karena itu, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 diantaranya yaitu :
o  Sebagai hukum dasar yang tertulis
o  Sebagai hukum dasar dan sumber hukum
o  Sebagai hukum yang menempati posisi tertinggi
o  Sebagai fungsi pengawas
Sifat Undang Undang Dasar 1945 adalah singkat dan luwes. Maksud dari singkat disini adalah ia hanya berupa aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah atau penyelenggara Negara di dalam Negara. Kemudian maksud dari luwes disini adalah Undang - Undang tidak kaku dan tidak mudah ketinggalan zaman atau bersifat dinamis yang selalu mengikuti pola perubahan zaman.
D.      Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar.
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
Ø  Pase Penyusunan (Perumusan)
1.    Penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
2.    Penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
3.    Penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
1.      Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
2.      Rancangan Ekonomi dan Keuangan
3.      Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
4.      Bentuk Negara.
5.      Wilayah Negara.
Ø  Pase Pengesahan
Pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.        Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.        Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.        Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4.        Menetapkan berdirinya Komite Nasional.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dan dari pengertian pancasila adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dan pancasila sebagai dasar negara mengatur pergerakan ketata negaraan. Melihat dari sejarah lahir nya pergerkan indonesia  yang menetang para penjajh yang didorong beberapa faktor, polotik,ekonomi, sosial dan budaya.
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.


DAFTSR PUSTAKA

  1. Wahab,Aziz.1998. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANAGARAAN, Jakarta; Universitas Terbuka.
  2. Soeprapto,Sri. 2003. PENDIDIKAN PANCASILA. Jakarta; Universitas Terbuka.
  3. Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
  4. Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
  5. Priyo Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
  6. MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
  7. Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
  8. Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
  9. Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006

No comments:

Post a Comment