Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut
bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia
luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2.
3.
|
Berisi
sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan
dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat
abstrak – ideal.
|
Mencerminkan suasana gerak,
aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan
pelaksanaan/penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat
riil dan konkrit.
|
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
- Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
- Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang
Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai
sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari
penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai
berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum
terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
- Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
Teori Kekuasaan Negara.
1. Shang Yang.
Teori Kekuasaan Negara.
1. Shang Yang.
Menurt Shang
Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang
menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi
negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan.
Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan.
Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
2. Niccolo Machiavelli.
Dalam
bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu
hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang
merupakan tujuan negara yang sebenarnya.
Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya
:
- Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya
:
-->
-->
No
|
Machiavelli
|
Shang Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan itu sebagai alat
untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Untuk mecapai tujuan raja dalam
bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila
perlu bersikap licik.
|
Hanya menghimpun dan memper-
besar kekuasaan semata.
Untuk mencapai tujuan dengan
cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi
berbagai ancaman.
|
Teori Perdamaian dunia
Menurut
Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara
adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
Teori
Jaminan ata hak dan kebebasan
- Immanuel Kant : Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
- Hugo Krabbe : Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
Teori
Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan
negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara
aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh
Kranenburg dan Utrecht.
Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah
Karl Marx, Louis Blanc
Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara
setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan
/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut
teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
Teori
Facisme
Tujuan
negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
- Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
- Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
- Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
- Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
- Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
- Charles E Merriam : ada 5 yaitu : keaman ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
- John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri
- Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
- Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan.
- Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu : legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
- Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi
negara Indonesia
No comments:
Post a Comment