Terjadinya
negara secara Primer :
Terjadinya
negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum
yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya
negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama
di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
- Fase Persekutuan manusia.
- Fase Kerajaan.
- Fase Negara.
- Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu
untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula
menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka
pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar
pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis
nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara,
seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace
of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan
gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin
raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan
bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
- Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b) Thomas
Aquinas :
Negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai
lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta
penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak
sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil
Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas
dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan
sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian
yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
- Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
- Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
- Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
- Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
- Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
- G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman
alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
1) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara
merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara
berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk
mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang
yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal
kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu
kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
2) Thomas Hobbes :
Suasana alam
bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan
manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini
lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan
semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan
tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan
yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan
kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
3) John Locke :
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
3) John Locke :
Melalui
bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan :
suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah
ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa
setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari
anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan
menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu
:
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
- Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum
sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada
penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup,
hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan
hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan
hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD).
Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal,
dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
4) Jean Jacques Rousseau :
Melalui
bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan :
menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar
kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak
dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk
bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan
alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya
dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan
perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta
menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori
ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat
hidup sendiri–sendiri.
Para
penganut teori hukum alam terdiri :
- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
- Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
- Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
- Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
- Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ------> KELOMPOK ------> DESA ------> KOTA/NEGARA
Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya
negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan
dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut
maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting
berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah
belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia
diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah
yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan
kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839,
Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades
tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah
Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni
Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa
negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman
(1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu
daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di
wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara
pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
Contoh :
- Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
- Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
- Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
- Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
- Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
- Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
- Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992
No comments:
Post a Comment